TEMPO/Prima MuliaTEMPO.CO, Jakarta - Polemik soal lelang kapal pencuri ikan kian berbuntut panjang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sebelumnya menolak tegas lelang tersebut harus berhadapan dengan sejumlah pihak. Ia menyatakan tidak ada keharusan sebuah kapal pencuri ikan ditenggelamkan apabila mengacu pada UU Perikanan. Misalnya, untuk dijadikan kapal tangkap mengingat ekspor ikan tangkap Indonesia menurun. Sistem pelelangan kapal pencuri ikan disebutnya sebagai perintah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias UU KUHAP.
Source: Koran Tempo April 03, 2019 08:48 UTC