Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK. Jimly mengingatkan, Undang-Undang MK mengatur bahwa hakim MK hanya "diajukan" oleh DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung. Karena itu Jimly menegaskan tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III DPR RI. Jimly menyatakan hal ini merespons pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto yang menyebut pencopotan hakim MK Aswanto dilatarbelakangi sikap Aswanto yang menganulir produk legislasi DPR padahal ia hakim MK yang diajukan oleh DPR. Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya dengan Guntur.
Source: Kompas October 01, 2022 23:43 UTC