REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian status tahanan rumah terhadap eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan. ICW juga meminta KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hilangnya Yaqut dalam tahanan setelah istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan kepada para wartawan usai kunjungan. KPK, pun akhirnya mengakui Yaqut memang sudah tak berada di sel tahanan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri. - (Republika/Thoudy Badai)Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
Source: Republika March 23, 2026 01:24 UTC