Polemik Uang Kuliah Selama Pandemi Corona, LBH Kritik Kemendikbud - News Summed Up

Polemik Uang Kuliah Selama Pandemi Corona, LBH Kritik Kemendikbud


(ANTARA/Laily Rahmawaty)TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum menilai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tidak menjawab persoalan uang kuliah di masa pandemi Corona alias Covid-19. Menurut LBH, Permendikbud tersebut hanyalah pengaturan biasa mengenai Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT di Perguruan Tinggi. Selain itu, LBH juga meminta pihak Universitas Nasional (Unas) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa terkait aksi unjuk rasa 11 Juni 2020 lalu. Menurut LBH, kriminalisasi mahasiswa sangat tidak pantas dilakukan karena Institusi Pendidikan Tinggi seharusnya mengayomi mahasiswanya. Sebelumnya, mahasiswa Unas berinisial RM dilaporkan oleh ke Polisi terkait aksi unjuk rasa di depan kampus Unas, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2020.


Source: Koran Tempo July 04, 2020 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */