REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara terdakwa pembunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam, Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong (warga Vietnam) mengatakan, polisi tidak menanggapi permintaan mereka untuk menunjukkan bukti pembunuhan. Siti Aisyah dan Doan dibawa ke Pengadilan Sepang pada Kamis (13/4). Salah satu pengacara mereka memperingatkan mereka takut adanya pengadilan yang dipaksakan karena polisi tidak mau membagikan bukti. Baca: Siti Aisyah Dikawal Ketat Saat Dibawa ke PengadilanSiti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati. Aisyah dan Doan mengatakan kepada para diplomat negara mereka bahwa mereka melakukan sebuah lelucon untuk acara televisi.
Source: Republika April 13, 2017 07:30 UTC