TEMPO/M Rosseno AjiTEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 agar tidak membuat masyarakat kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019. Baca: Pemilu 2019, Sandiaga Uno: Pemenangnya Tetap Rakyat Indonesia"Ada pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, serta Pasal 51. Berdasarkan aturan KPU, pendaftaran TPS tutup pukul 13.00 WIB. Lalu, PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 531 di mana siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban umum maka akan diancam kurungan penjara selama lima tahun.
Source: Koran Tempo April 17, 2019 02:37 UTC