Dia tertangkap tangan bertransaksi narkoba dan terbukti memiliki barang haram. Warga Jalan Garuda I itu ditangkap tanpa perlawanan oleh tim khusus Sat Narkoba Polres Palangka Raya. Virginia ditangkap di sekitar Mesjid Al Hakam di Jalan Sapan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (28/4). Virginia mengaku sudah menggunakan barang haram itu selama lima bulan ini," ujar Gatoot. Gatoot berharap masyarakat bisa memberikan informasi bila mengetahui aktivitas atau transaksi narkoba di lingkungannya.
Source: Jawa Pos April 30, 2017 17:26 UTC