REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor lantaran diduga menyimpan dan menjual sabu-sabu di kolam pemancingan umum di Kampung/Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. "Mereka biasa mengedarkan sabu kepada para pemancing di lokasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (23/1). Menurut Yusri, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal sering terjadi transaksi sabu di lokasi pemancingan umum tersebut. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap LP yang sering menjual sabu kepada pelanggan pemancingan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
Source: Republika January 23, 2017 05:41 UTC