REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Kini polisi juga mencari dan mengejar siapa orang yang telah mengunggah video ceramah Habib Bahar di Palembang 2017 lalu yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut. Sedang Habib Bahar bin Smith (HBS) kata dia, memang bukan pihak yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka karena dianggap telah menghina Presiden RI Joko Widodo melalui ceramahnya. Pemeriksaan terhadap Habib Bahar sendiri dilakukan penyidik kepolisian atas laporan bernomor polisi LP/B-1551/XI/2018 Bareskrim.
Source: Republika December 07, 2018 14:48 UTC