JawaPos.com – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang larangan berkendara sambil merokok bukanlah hal baru. Djoko menuturkan, munculnya keterkejutan publik terhadap kasus pengendara motor yang ditilang akibat mengisap rokok saat berkendara sangat dimaklumi. Sebab, selama ini, aparat kepolisian tidak konsisten untuk menerapkan aturan yang ada. Djoko berharap, agar tidak muncul kesimpangsiuran, aparat kepolisian harus bisa menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. Sebab harus diakui, meski UU LLAJ sudah disahkan sejak 2009, namun tidak banyak pengguna motor yang memahami adanya aturan tersebut.
Source: Jawa Pos April 02, 2019 21:56 UTC