JawaPos.com - Kelakuan Am (45), warga Kecamatan Muara Wahau, Sangatta, tak patut ditiru. Dia pun ditangkap aparat kepolisian di Jalan APT. Jika korban tak mau menuruti hal tersebut, korban pun dihukum dengan cara push up. Karena enggak terima maka korban lapor ke kantor (Polsek)," terang Selamat, dikutip dari Prokal (Jawa Pos Group). Dia pun meminta kepada semua korban yang serupa untuk dapat melaporkan kepada Polsek setempat.
Source: Jawa Pos July 26, 2017 04:30 UTC