Polisi Gagalkan Penerbangan Balon Udara, Pelakunya Bisa Dipidana - News Summed Up

Polisi Gagalkan Penerbangan Balon Udara, Pelakunya Bisa Dipidana


JawaPos.com - Polisi menggagalkan penerbangan balon udara berukuran besar yang dilakukan warga Jalan Wirasaba atau Gang Mayong, Purbalingga. Polisi melarang warga menerbangkan balon udara berukuran raksasa yang dilengkapi dengan petasan berukuran besar. "Ini merupakan tindak lanjut munculnya imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara," katanya. Dia menjelaskan, pihaknya juga aktif mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Riyatnadi menambahkan, sebelumnya juga smepat menggagalkan penerbangan balon udara di wilayah Kelurahan Purbalingga Kulon.


Source: Jawa Pos July 02, 2017 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */