JawaPos.com - Pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut) meminta pihak kepala daerah untuk tidak semena-menag dengan investor. Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo, dalam proses kasus pidana, sebaiknya masyarakat maupun para pengamat bijak menyikapi. Dalam kesempatan sebelumnya, Tompo menjelaskan bahwa penetapan Yasti sebagai tersangka diharapkan menjadi contoh bagi kepala daerah lain agar tidak semena-mena terhadap investor. Dia menambahkan, Polri wajib melindungi setiap investasi yang masuk dari gangguan akibat dampak otonomi daerah. Itu tidak masuk logika."
Source: Jawa Pos July 28, 2017 03:45 UTC