JawaPos.com - Berkas perkara kasus Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian rupanya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak Rabu (11/10) lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Untuk pelimpahan berkas kedua tersangka Jonru Ginting, kata Argo akan dilakukan secepatnya. Itu dilakukan kasus Jonru segera disidangkan. Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016.
Source: Jawa Pos October 13, 2017 02:15 UTC