JawaPos.com–Penyidik dari Satreksrim Polres Tabalong menjerat pelaku penembakan Kepala Desa Jirak Kecamatan Pugaan, berinisial H, 33, dengan pasal pembunuhan berencana. ”Kami akan menjerat tersangka kasus penembakan ini dengan pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHPidana,” jelas Matnur. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan H, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pembangunan di Kantor Desa Jirak, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena telah diberhentikan dalam pekerjaan. Akibat ulah pelaku yang melakukan penembakan itu, korban tewas di tempat kejadian dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri. ”Pelaku HR sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Matnur.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 00:11 UTC