Polisi Kaji Penerapan Unsur Pidana Kebiri Mantan Anggota DPRD NTB - News Summed Up

Polisi Kaji Penerapan Unsur Pidana Kebiri Mantan Anggota DPRD NTB


JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA, 65. ”Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti,” ujar Kadek Adi Budi Astawa. Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan, pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut. Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia. Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.


Source: Jawa Pos January 22, 2021 23:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */