JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kedua atau panggilan ulang terhadap Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut 'Presiden Joko Widodo Banci'. Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak disitu sehingga kita buat lagi panggilan baru," kata Syahar. Syahar menuturkan, Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian. Baca juga: Pelapor Minta Polisi Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin SmithBahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu. Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Source: Kompas December 03, 2018 12:33 UTC