HETANEWS.com - Polisi menyebut ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dalam tragedi Kanjuruhan Malang. ”TKP pertama di pasal 359 dan atau 360 itu di dalam (stadion),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10). Jadi ada 2 TKP dan 2 kejadian yang masih diusut,” tegas Dedi. Terkait tembakan gas air mata, menurut dia, memang mengeluarkan suara dan asap. ”Ada tembakan gas air mata.
Source: Jawa Pos October 07, 2022 17:06 UTC