Polisi: Proses Pemecatan Brotoseno Setelah Putusan Pengadilan - News Summed Up

Polisi: Proses Pemecatan Brotoseno Setelah Putusan Pengadilan


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan memproses pemecatan AKBP Brotoseno apabila dia terbukti bersalah melalui putusan pengadilan. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, proses pemecatan dilakukan melalui sidang kode etik profesi. Boy menuturkan, dalam sidang kode etik, anggota yang terbukti bersalah dapat diberhentikan secara tidak hormat. Setelah hakim menjatuhkan vonisnya, atasan yang bersangkutan di kepolisian akan mengajukan pelaksanaan sidang kode etik profesi. (Baca: Bareskrim Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Brotoseno)Pemberian suap dalam kasus itu terkait dugaan kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.


Source: Kompas November 20, 2016 12:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */