Kali ini, sejumlah paket sabu siap edar disita sari seorang pria berinisial SP (32) warga Lorong Obat Nyamuk, RT 01 Kelurahan Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjab Barat. Menurutnya, pelaku dibekuk di Jalan Sriwijaya, Lorong Shabila Hulda Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka, yakni sejumlah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, 1 unit handphone Nokia warna biru muda, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BH 3180 EI. "Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Barat," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Source: Jawa Pos July 09, 2017 03:45 UTC