JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, beberapa waktu lalu. Baca juga: 47 Orang Kelompok John Kei Terlibat Aksi Penyerangan terhadap Nus Kei, 8 Orang Masih BuronPada aksi penyerangan tersebut, kelompok John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali yang salah satunya melukai pengendara ojek online (ojol) di bagian kaki. Adapun, penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dilatarbelakangi persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei. Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Source: Kompas July 02, 2020 03:11 UTC