Polisi Sita 926 Botol dan 4 Jeriken Bahan Dasar Likuid Rokok Elektrik - News Summed Up

Polisi Sita 926 Botol dan 4 Jeriken Bahan Dasar Likuid Rokok Elektrik


JawaPos.com - Sedikitnya 926 botol dan empat jeriken bahan dasar likuid (cairan) rokok elektrik disita aparat Polresta Banda Aceh dari beberapa toko rokok elektrik yang tidak memiliki izin. Dari razia yang dilakukan, Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka. "Polisi mengamankannya dari tiga lokasi berbeda di Banda Aceh. Yaitu di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman; Peunayong, Kecamatan Kuta Alam; dan Pasar Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (29/1). Yaitu Pasal 106 Jo 24 ayat (1) Jo Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Source: Jawa Pos January 29, 2018 16:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */