TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan RI menangkap JI, FR, dan RIB, yang disangka sebagai pemasok senjata ilegal untuk kelompok bersenjata Papua. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, tersangka JI sebelumnya sudah dipantau selama 27 hari sebelumnya akhirnya ditangkap. "Pada 20 Maret sekitar pukul 04.50 WIT seusai turun dari kapal labobar di Pelabuhan Manokwari, Papua, kami tangkap tersangka JI," ucap Argo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Maret 2020. Menurut Argo, tersangka RB merupakan tersangka pembeli senjata beserta amunisi yang akan ia kirim untuk kelompok bersenjata di Papua dan Papua Barat. Dari penangkapan itu, kata Argo, tim menyita sepucuk senjata US Carabin, sepucuk senjata 38 SCP, sepucuk senjata kaliber 45 Caspion, sepucuk senjata Baby Uzi 9 mm, sepucuk senjata Revolver hitam 6 silinder, 70 amunisi campuran, delapan unit ponsel, dan satu kartu ATM beserta buku tabungan atas nama tersangka RI.
Source: Koran Tempo March 28, 2020 00:33 UTC