JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Tanjung Priok menangkap MI (27 tahun) pelaku pencabulan terhadap SA (30 tahun). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (23/2/2018) sore di Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018). "Korban (SA) mau tawaran tersebut karena korban (SA) sudah saling kenal dengan pelaku yang sering makan di warung korban," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2018). "Sekira jam 19.30 wib pelaku dan korban masuk kamar dan dikunci oleh pelaku, korban mulai curiga dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi," kata Eko.
Source: Kompas February 23, 2018 14:26 UTC