Tersangka langsung dibawa Tim Bareskrim Polri ke Jakarta. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku ujaran kebencian berinisial BG (35 tahun) di Kampung Desa Jati, Desa Banten, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan tersangka yang diamankan pihak berwajib itu merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Tersangka BG diringkus, menurut dia, dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. "Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Rina di Medan, Ahad (4/3).
Source: Republika March 04, 2018 18:22 UTC