REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Alzahra (Joya), yang diduga melakukan pencurian. Pelaku, kata dia, kemungkinan akan dijatuhi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dia menjelaskan, polisi berhasil mengamankan satu sepeda motor milik Joya, dan dua unit amplifier yang berada di balik jok motor. "Dugaan terhadap pelaku (Joya) yang mengambil itu (amplifier) juga semakin kuat dengan fakta-fakta itu," katanya. Kasus Joya menjadi buah bibir karena istri Joya saat ini tengah mengandung enam bulan dan masih memiliki anak balita.
Source: Republika August 06, 2017 08:10 UTC