DEPOK, KOMPAS.com — Polresta Depok menetapkan delapan tersangka pelaku penjarahan toko pakaian di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (24/12/2017) dini hari. Ia menjelaskan, 5 tersangka di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, sementara 3 tersangka lainnya berusia di atas 18 tahun. Baca juga: Anggota Geng Motor Pelaku Penjarahan di Depok Positif Gunakan NarkobaDalam hal ini, polisi akan mengunakan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Baca juga: Video Aksi Penjarahan Toko Pakaian di Depok Viral di Media SosialSebelumnya diberitakan, video aksi penjarahan di toko baju di Depok viral di media sosial. Seusai menjarah barang di toko tersebut, para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Source: Kompas December 26, 2017 05:15 UTC