JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis peran Revaldo Fifaldi sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa Revaldo. Baca juga: Alasan Aktor Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba: Kebiasaan Lama KambuhTrunoyudo mengungkapkan bahwa Revaldo dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, kata Trunoyudo, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna. Baca juga: Seolah Tak Jera, Aktor Revaldo Ditangkap untuk Ketiga Kalinya karena Kasus NarkobaKombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Source: Kompas January 13, 2023 19:19 UTC