Ketua GNKR Sumatera Utara, Rabualam Syahputra, saat konferensi oleh Polrestabes Medan pada Jumat, 31 Mei 2019 / Foto : IIL ASKAR MONDZATEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Medan menetapkan Ketua Gerakan Nasional Rakyat atau GNKR Sumatera Utara Rabualam Syahputra sebagai tersangka kasus makar. Pak Tito dipaksa Jokowi,” ujar Kepala Tim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Rafles Marpaung, saat paparan di Markas Besar Polrestabes Medan pada Jumat, 31 Mei 2019. Selanjutnya, Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. “Khusus pidana makar, maksimal bisa pidana mati,” pungkas Rafles. Selain Rabualam, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal dan Zulkarnain.
Source: Koran Tempo May 31, 2019 13:18 UTC