Politik Uang Pilkada Bukan Yuridiksi KPK, Kecuali Incumbent - News Summed Up

Politik Uang Pilkada Bukan Yuridiksi KPK, Kecuali Incumbent


Politik Uang Pilkada Bukan Yuridiksi KPK, Kecuali Incumbent[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan merupakan yuridiksi KPK untuk menanganinya. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Sujanarko mengatakan, yuridiksi KPK terhadap hal tersebut ada untuk pejabat yang mencalonkan diri lagi atau incumbent. "Satgas Politik Uang itu kami akan masuk dari sisi pencegahannya, kalau dari pencegahannya itu kewajiban kami," ujar Sujanarko saat diskusi publik Gerakan Anti Politik Uang yang diselenggarakan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Selasa (30/1). Adapun untuk pencegahan tersebut, KPK sedang fokus melakukan intervensi di hulu atau di undang-undang (UU) berdasarkan partai politik (parpol) di ranah sebelum penyelenggaraan pemilu. Sebab berdasarkan riset KPK, daerah yang paling berisiko terhadap politik yang adalah daerah industri ekstraktif.


Source: Suara Pembaruan January 31, 2018 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */