JawaPos.com – Untuk kelima kalinya, Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu masuk dalam daftar saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Sedianya KPK memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi kasus suap, Jumat (6/12). Sebelumnya Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11, 16 dan 19 September, serta 8 Oktober 2019. Pada persidangan kasus itu, Samin Tan pernah bersaksi bahwa Mekeng mempertemukannya dengan politikus Golkar Eni M Saragih selaku wakil ketua Kimisi VII DPR 2014-2019.
Source: Jawa Pos December 06, 2019 16:07 UTC