Politisi PAN: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Pencalonan - News Summed Up

Trending Today


Politisi PAN: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Pencalonan


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyatakan, masih ada waktu untuk mengubah pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan. Ini juga didukung pernyataan Pimpinan Komisi II DPR yang mengizinkan fraksi yang tidak setuju untuk mengajukan pernyataan secara tertulis dan akan ditindaklanjuti oleh internal Komisi II. "Ini pimpinan Komisi II memanipulasi rapat dengan lolosnya pasal terpidana percobaan, makanya Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM beserta Komisi II dan KPU bisa membuat pernyataan bersama untuk membatalkan pasal terpidana percobaan itu," lanjut Yandri. Sebelumnya, pengesahan PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada menuai polemik. PAN dan PDI-P sendiri hingga kini masih berupaya mendesak agar Pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU, megadakan rapat kembali untuk menganulir pasal yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri.


Source: Kompas September 19, 2016 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */