REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA – Jajaran Polres Purwakarta, melarang organisasi massa (Ormas) melakukan sweeping saat malam tahun baru. Pasalnya, di wilayah ini sudah ada larangan, tidak boleh menyelenggarakan pesta kembang api, pesta hiburan, dan pesta miras maupun narkoba. Kalau mau sweeping harus koordinasi dulu sama kita," ujar Twedi, kepada Republika.co.id usai konferensi pers akhir tahun di Aula Pengabdian Polres Purwakarta, Senin (31/12). Sebab, sweeping ormas ini bisa menimbulkan masalah baru. Baik itu, pesta kembang api, pesta hiburan, pesta miras maupun narkoba.
Source: Republika December 31, 2018 12:45 UTC