Polri juga mempersilahkan jikalau pihak Hary Tanoe mau melakukan praperadilan atas penetapan tersangka ini. (baca: Hary Tanoe Akan Diperiksa sebagai Tersangka Usai Lebaran)Penyidik Polri juga meyakini bahwa punya bukti kuat untuk menetapkan Hary sebagai tersangka. (baca: Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri)Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada awal Juli 2017. "Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai 'yang salah', dan tidak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata Hotman.
Source: Kompas June 24, 2017 05:36 UTC