Polri Bekuk Pelaku Pemeras Modus Bajak Email - News Summed Up

Polri Bekuk Pelaku Pemeras Modus Bajak Email


Jakarta, Beritasatu.com — Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus BBA (21) karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban atau yang dikenal sebagai ransomware. Menurut Kasubdit II Dittipidsiber Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri Jumat (25/10/2019), tersangka ditangkap pada Jumat pekan lalu di Sleman, DIY. Isinya sebuah link di mana begitu korban mengklik otomatis komputer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker. “Ini menyebabkan system mail server korban, sebuah perusahaan di Amerika Serikat, terenkripsi (semacam terkunci). Atas perbuatannya itu tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Source: Suara Pembaruan October 25, 2019 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */