TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktek prostitusi online dan perdagangan orang melalui situs pornografi. Dua orang yang terkait dengan kasus ini ditangkap yaitu NMH, 34 tahun dan EDL (29). "Sedangkan tersangka EDL, dia yang membuat, mendistribusikan konten-konten pornografi serta merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur," ucap Dani. Baca juga: Sahabat Bantah Murtiyaningsih Bekerja Sebagai PSK OnlinePara korban juga dipasarkan dalam situs tersebut. Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Source: Koran Tempo June 08, 2018 12:11 UTC