RADARDEPOK.COM – Institusi Polri benar-benar dipertaruhkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J. Keladinya, bila Irjen Ferdy Sambo yang jelas sudah tersangka pembunuhan divonis bebas, Polri bisa dibubarkan di Indonesia. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul,” imbuh Muradi. Selain itu pengecekan ulang menggunakan lie detector pernyataan Ferdy Sambo dan saksi pelaku lainnya juga menjadi tambahan untuk memperkuat bukti di persidangan. Dengan begitu, banding Ferdy Sambo atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar Minggu depan. “Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo akan digelar Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseryo di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Source: Jawa Pos September 16, 2022 02:20 UTC