Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini - News Summed Up

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini


JAKARTA (gokepri.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut. “Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat. Pada hari yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas, mengatakan, KUHAP yang baru mulai berlaku 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.


Source: Republika January 02, 2026 06:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */