JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Kepolisian sudah mempersiapkan rencana pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Saat ini Polri juga sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," kata Tito, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa saat ini kasus Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, kini kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka. "Kalau barbuk (barang bukti) dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," kata Noor.
Source: Kompas December 05, 2016 05:36 UTC