Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei - News Summed Up

Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Baca juga: Jokowi Shalat Id di Istana Bogor, Anggota Paspampres Bertindak sebagai Imam dan KhatibRudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.


Source: Kompas May 14, 2021 03:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */