Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Hal itu dilakukan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, PTD merupakan salah satu bentuk sansi administratif. Sanksi tersebut dikenakan bagi pejabat Polri yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat. Simak selengkapnya dalam video berikut. Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi ElizabethPenulis: Dandi Bayu BramastaPenulis Naskah: Dariz KartikaNarator: Dariz KartikaVideo Editor: Dariz KartikaProduser: Adesari AviningtyasMusik: Bush Week – Nihilore#FerdySambo #PemberhentianTidakDenganHormat #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Source: Kompas August 21, 2022 04:04 UTC