Polri Sebut Sudah 202 Rekening Diblokir Terkait Judi Online. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini penyidik sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online. Sigit mengatakan, penyidik Polri juga menetapkan 10 tersangka kasus judi online yang beberapa di antaranya saat ini masih diburu petugas. Para tersangka judi online yang terdeteksi berada di luar negeri berinisial IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB. Baca Juga: PPATK Mengendus Aliran Dana Judi Online ke Dompet DigitalSigit mengatakan, Polri meminta bantuan kepolisian negara lain untuk mencari dan membawa pulang sejumlah buronan kasus judi online itu.
Source: Kompas October 01, 2022 00:55 UTC