TEMPO/Nita DianTEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri tengah mengusut 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang terjadi di 20 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan jika terduga pelaku merupakan pejabat publik daerah setempat. Awi menjelaskan jika prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan. "Namun, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, maka penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum," ucap Awi.
Source: Koran Tempo July 31, 2020 07:52 UTC