TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebutkan telah menyelesaikan lebih dari 1.000 perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice). "Tepatnya 1.864 kasus yang diselesaikan secara restorative justice. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan. "Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice" kata Sigit pada awal April 2021. ANDITA RAHMABaca Juga: Polisi Lakukan Pendekatan Restorative Justice Terhadap Sukmawati Soekarnoputri
Source: Koran Tempo May 17, 2021 16:41 UTC