Prabowo: "Presidential Threshold" Lelucon Politik yang Menipu Rakyat - News Summed Up

Prabowo: "Presidential Threshold" Lelucon Politik yang Menipu Rakyat


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan DPR pada 20 Juli 2017 lalu. Kritik keras ditujukan Prabowo terhadap ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold. Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika memperoleh 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional. Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani saat pembahasan RUU Pemilu di rapat paripurna DPR menyampaikan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Gerindra memandang aturan ambang batas pilpres pada UU Pemilu juga tidak relevan untuk digunakan pada Pilpres 2019.


Source: Kompas July 27, 2017 15:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */