Praktisi hukum Ikhsan Abdullah mengatakan, apabila kasus sudah P21, maka barang bukti dan tersangka harus dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan. "Barang bukti sudah diserahkan, tapi tersangkanya masih di luar dan belum ditahan, maka harus dilakukan surat perintah penangkapan," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (30/11). Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, maka penyidik harus terlebih dulu menangkap dan menahan Ahok. Apabila tidak ditangkap dan ditahan, maka penyidik melanggar KUHAP yakni UU No 8 Tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3. Kandidat doktor ilmu hukum dari Universitas Jember, Jawa Timur, ini mengatakan, karena tersangkanya selama ini tidak ditahan, maka penyidik harus melakukan penangkapan.
Source: Republika November 30, 2016 12:39 UTC