Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 14 Desember 2017. Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. Sidang praperadilan itu sempat digelar bersamaan dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim telah mengetok palu yang menyatakan gugurnya praperadilan Setya Novanto pada hari ini, 14 Desember 2017, setelah hakim Pengadilan Tipikor membuka sidang dan membacakan dakwaan Setya. Baca: Praperadilan Setya Novanto Gugur, KPK: Lembar Baru Kasus E-KTP DimulaiMenurut kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, sidang perdana pokok perkara kliennya sengaja dipaksakan untuk menggugurkan praperadilan.
Source: Koran Tempo December 14, 2017 09:53 UTC