Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 14 November 2020 yang lalu. Dalam sidang kedua tersebut, pihak kepolisan akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab. Kami hanya siapkan untuk agenda Rabu, yakni daftar bukti," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Januari 2021. Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Penetapan Tersangka Dianggap PrematurSelama sidang berlangsung, sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan untuk pengamanan.
Source: Koran Tempo January 05, 2021 03:22 UTC