Kedua, orang-orang yang peduli sama perlindungan PMI, dan orang seperti ini hanya ada pada diri orang profesional. Oleh karena itu, Gaby meminta Presiden Jokowi agar jangan sampai mengangkat orang dari partai politik (Parpol) untuk menjadi kepala BP2MI. Informasi didapat SP dari BP2MI, karena belum adanya Kepala BP2MI, maka kerja BP2MI terhambat. “UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur seorang Plt tidak bisa mengambil keputusan strategis,” kata sumber SP di BP2MI. Pasal 47 UU 18 Tahun 2017 tentang PPMI, menyebutkan tugas Kepala BP2MI, antara lain, melayani dan melindungi PMI, menerbitkan dan mencabut surat izin penempatan PMI, menyelenggarakan pelayanan penempatan.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 11:26 UTC