batampos – Menjelang H-2 Pencoblosan Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Menanggapi adanya Perpres tunjangan bagi pegawai di lembaganya yang terbit di detik-detik menjelang pencobolan pada Pemilu serentak, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com (jaringan batampos.co.id).
Source: Jawa Pos February 13, 2024 02:34 UTC